Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan. * Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/berita/17777/buang-sampah-dan-bab-sembarangan-di-bogor-bakal-denda-rp-50-juta Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !